Ungkap Tambang Emas Ilegal, Satreskrim Polres Solok Kota Amankan 6 Warga Tasikmalaya dan 2 Warga Agam

    Ungkap Tambang Emas Ilegal, Satreskrim Polres Solok Kota Amankan 6 Warga Tasikmalaya dan 2 Warga Agam

    SOLOK -   Satreskrim Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana tambang emas tanpa izin (ilegal), yang diketahui terjadi pada Rabu, 1 Februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Nagari Sibarambang, Kecamatan X koto Diatas, Kabupaten Solok,   Sumatera Barat.

    Menurut keterangan Kapokres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, SH, saat dilakukan penggerebekan oleh anggota Satreskrim, diamankan sebanyak 8 orang laki-laki, yang diduga sebagai pelaku. Delapan orang tersebut, 6 orang diantaranya merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat dan 2 orang warga Agam, Sumatera Barat.

    Diterangkan AKP Evi Wansri, terungkapnya perkara itu berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya dugaan penambangan emas ilegal di Nagari Sibarambang yang telah berjalan selama beberapa minggu. 

    Memperoleh informasi tersebut, Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim menerjunkan Anggota pada hari Rabu (1/2) sekira pukul 14.00 WIB untuk melakukan Penyelidikan ke lokasi, guna memastikan kebenarannya. 

    "Hingga akhirnya, sekira pukul 15.00 WIB, petugas sampai di lokasi dan menemukan 8 orang terduga pelaku, dimana 6 (enam) orang diduga berperan sebagai pekerja dan 2 (dua) orang pemilik atau yang mendanai kegiatan penambangan emas yang diduga ilegal itu, " sebut Evi. 

    Lebih jauh diterangkan AKP Evi Wansri, para pekerja tambang bekerja atas suruhan dari pemilik atau yang mendanai, berinisial K dan F,   sejak lebih kurang awal Januari 2023 lalu.

    Mereka melakukan kegiatan penambangan emas dengan mengunakan zat air raksa dan membuat terowongan dengan mengali tanah untuk mencari emas. 

    "Saat ini para pekerja dan pemilik modal telah diamankan di Polres Solok Kota untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, "imbuh Kasat Reskrim Polres Solok Kota.

    Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa 1 (satu) unit Mesin Genset warna  kuning, 1 (satu) unit mesin Pemecah Batu merk RIU warna hijau, 1 (satu) unit mesin blower warna hijau, dan 1 (satu) botol air raksa dengan volume 1 ons.

    "Mereka diduga melanggar Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara, dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Milyar Rupiah, " pungkas Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri.  (Amel)

    solok tambang emas ilegal satreskrim polres solok kota polres solok kota akbp ahmad fadilan akp evi wansri
    Riski Amelia

    Riski Amelia

    Artikel Berikutnya

    Temui Masyarakat Dalam Jum'at Curhat, Ini...

    Berita terkait